Minggu, 27 Januari 2013

Contoh Makalah Badan Yudikatif Indonesia



KATA PENGANTAR

          Bismillahiramhanirrahim...
Segala puji bagi Allah S.W.T, Tuhan semesta alam yang telah memberikan rahmat dan karuniaNya sehingga makalah ini dapat dibuat dan terselesaikan dengan baik.
Dalam kesempatan ini kami dari kelompok lima yang mendapatkan tugas untuk membuat makalah serta mempresentasikannya dalam tugas kuliah  Pengantar Ilmu Politik dengan tema dasar  yaitu Badan Yudikatif yang kemudian kami beri judul,
“SEPAK TERJANG OKNUM HAKIM  MA”
Sesuai dengan tema makalah tersebut tentu  kami sangat berterimakasih kepada bapak dosen yang telah memberikan tugas ini sebagai asupan Ilmu serta melatih diri untuk membuat karya ilmiah hingga melakukan presentasi guna melatih skill kami agar mampu menerapkannya didalam dunia kerja nantinya. apalagi mengingat pentingnya memahami sistem birokrasi di Indonesia, kami selaku mahasiswa yaitu sebagai generasi penerus bangsa tentunya sangat berharap agar kelak dapat ikut andil dalam memajukan bangsa, misalnya saja ikut serta dalam berbakti melalui salah satu badan Yudikatif Indonesia, memberikan pengetahuan mengenai badan Yudikatif Indonesia kepada masyarakat hingga mengkritisinya jika terdapat penyimpangan-penyimpangan akan wewenang badan Yudikatif.
Kami menyadari masih terlalu banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini,  lebih membangun kreatifitas kami kedepannya. Dan kami berharap makalah ini dapat bermanfaat setidaknya bagi kami juga para pembaca.
Penulis (Kelompok 5)                                                                                
I.



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang



         
Gambar1.1 adalah salah satu badan Yudikatif Indonesia yaitu Mahkamah Agung

Seperti telah kita ketahui bersama bahwa badan Yudikatif sangatlah penting fungsinya dalam penentuan proses hingga pemutusan masalah yang diangkat dalam persidangan. Banyak sudah kasus-kasus yang telah dipersidangkan didalam salah satu badan Yudikatif Indonesia, misalnya saja dari Mahkamah Agung yang telah banyak dalam menyelesaikan masalah-masalah yang dipersidangkan.
          Namun prestasi yang dicapai oleh Mahkamah Agung tidak berbanding  lurus dengan banyaknya oknum-oknum hakim MA yang menyalahgunakan wewenangnya hingga melakukan tindak pidana yang membuatnya harus terjerat hukum, misalnya saja tentang adanya hakim yang terlibat kasus tindakan asusila, penyalahgunaan narkoba hingga kasus suap (korupsi). Hal ini menandai betapa masih buruknya kinerja badan Yudikatif di Indonesia dalam mengemban amanah keadilan yang dipercayakan kepada mereka terutama oknum-oknum hakim yang seharusnya dituntut bersikap  adil dan bijaksana justru sibuk dengan kesenangan mereka sendiri, termasuk dalam hal penyelewengan wewenang guna memperkaya diri. Hal tersebut diatas membuat pentingnya tugas dan masalah badan Yudikatif Indonesia untuk diamati dan dipelajari sebagai pengetahuan yang penting dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Identifikasi Masalah dan Contoh kasus
Seberapa parahkah keterlibatan para oknum Hakim Agung dalam berbagai kasus yang harusnya mereka tangani dengan bijak?    
Salah satu contoh kasus yang bisa kita ambil dalam badan Mahkamah Agung adalah kasus yang menimpa hakim agung Yamani yang mengundurkan diri dari tugasnya dengan alasan sakit Vertigo, Sinusitis dan Mag. Namun pengunduran diri tersebut disinyalir banyak pihak sebagai tindakan untuk menghindari dakwaan yang menimpa dirinya terkait dengan pembebasan gembong narkoba. Berdasarkan catatan detik.com, Kamis (15/11/2012), Yamani diketahui pernah membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan. Hengky pun akhirnya divonis hukuman penjara selama 15 tahun. Alasannya, hukuman mati melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Selain meringankan hukuman Hengky Gunawan, Yamani juga tercatat sebagai anggota majelis hakim yang membatalkan hukuman mati terhadap warga Nigeria Hillary K Chimezie atas kepemilikan 5,8 kilogram heroin. Hukuman Hillary pun dianulir dari hukuman mati menjadi pidana 12 tahun penjara. Di luar gembong narkoba tersebut, Yamani juga sebagai anggota majelis hakim pernah membebaskan bandar sabu-sabu asal Kalimantan, Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-liong. Lewat tangannya, dia menyulap putusan 17 tahun penjara menjadi bebas terkait kepemilikan sabu seberat 1 kg.


BAB II
PEMBAHASAN

Badan Yudikatif  adalah suatu badan yang memiliki sifat teknis-yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan dalam pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent (bebas dari intervensi pemerintah) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Selain itu badan Yudikatif  juga bertugas untuk memberikan keputusan dengan adil seperti dalam masalah sengeketa-sengketa sipil yang diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan dalam putusan persidangan.

Badan Yudikatif dalam Negara-negara Demokratis

Common Law Terdapat di negara-negara Anglo Saxon ( negara-negara maritim kepulauan yang terletak di Eropa. Sebutan ini dapat disederhanakan, Anglo-Saxon merupakan negara-negara yang termasuk Inggris Raya dan negara-negara lainnya di kepulauan Inggris. Inggris, Irlandia, Amerika Serikat dan Australia adalah negara-negara yang disebut sebagai Anglo-Saxon. ) dan memulai pertumbuhannya di Inggris pada Abad Pertengahan. Sistem ini berdasarkan prinsip bahwa di samping undang-undang yang dibuat oleh parlemen (yang dinamakan statue law) masih terdapat peraturan-peraturan lain yang merupakan common law, yaitu kumpulan keputusan yang dalam zaman lalu telah dirumuskan oleh hakim.
Civil Law (hukum perdata) Terdapat banyak di Negara Eropa Barat Kontinental. Dalam sistem ini, hukum telah lama tersusun rapi, dengan kata lain penciptaan hukum secara sengaja oleh hakim adalah tidak mungkin. Hakim hanya mengadili perkara berdasarkan hukum yang termuat dalam kodifikasi saja.


Badan Yudikatif dalam Negara-Negara Komunis.   
                          
Berdasarkan konsep Soviet Legality. Anggapan ini erat hubungannya dengan tahap-tahap perkembangan komunisme di Uni Soviet. Konsep ini menjelaskan bahwa socialist legality secara aktif memajukan masyarakat Soviet kearah komunis, dan karenanya segala aktivitas serta semua alat kenegaraan, termasuk penyelenggara hukum dan wewenang badan yudikatif merupakan prasaranan untuk melancarkan perkembangan ke arah komunisme. Fungsi badan yudikatif tidak dimaksud untuk melindungi kebebasan individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah (paham borjuis).                                                                           
Kekuasaan Badan Yudikatif di Indonesia

Di Indonesia badan Yudikatif berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang kini dikenal dengan adanya 3 badan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan tersebut diantaranya:

1.Mahkamah Agung (MA)

Sesuai Pasal 24A UUD 1945, Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengadili kasus hukum pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lain yang diberikan oleh undang-undang.

Sebagai sebuah lembaga yudikatif, Mahkamah Agung memiliki beberapa fungsi. Fungsi-fungsi tersebut adalah: 


Fungsi Peradilan. 
Pertama, membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Kedua, memeriksa dan memutuskan perkara tingkat pertama dan terakhir semua sengketa tentang kewenangan mengadili, permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sengketa akibat perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI. Ketiga, memegang hak uji materiil, yaitu menguji ataupun menilai peraturan perundangan di bawah undang-undang apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

Fungsi Pengawasan. 

Pertama, Mahkamah Agung adalah pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan. Kedua, Mahkamah Agung adalah pengawas pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan. Ketiga, Mahkamah Agung adalah pengawas Penasehat Hukum (Advokat) dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan, sesuai Pasal 36 Undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Fungsi Mengatur  
Dalam fungsi ini, Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung.


Fungsi Nasehat 

Pertama, Mahkamah Agung memberikan nasehat ataupun pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Kedua, Mahkamah Agung memberi nasehat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian/penolakan Grasi dan Rehabilitasi.

Fungsi Administratif

 Pertama, mengatur badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara) sesuai pasal 11 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 1999. Kedua, mengatur tugas dan tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.
Saat ini, Mahkamah Agung memiliki sebuah sekretariat yang membawahi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Penelitian dan Pelatihan dan Pendidikan, serta Badan Urusan Administrasi. Badan Peradilan Militer kini berada di bawah pengaturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah Agung memiliki sebelas orang pimpinan yang masing-masing memegang tugas tertentu. Daftar tugas pimpinan tersebut tergambar melalui jabatan yang diembannya yaitu:
1. Ketua
2. Wakil ketua bidang yudisial
3. Wakil ketua bidang non yudisial
4. Ketua muda urusan lingkungan peradilan militer / TNI

5. Ketua muda urusan lingkungan peradilan tata usaha negara
6. Ketua muda pidana mahkamah agung RI
7. Ketua muda pembinaan mahkamah agung RI
8. Ketua muda perdata niaga mahkamah agung RI
9. ketua muda pidana khusus mahkamah agung RI
10. ketua muda perdata mahkamah agung RI

Selain para pimpinan, kini Mahkamah Agung memiliki 37 orang Hakim Agung sementara menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 Mahkamah Agung diperkenankan untuk memiliki Hakim Agung sebanyak-banyaknya enam puluh (60) orang.


2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Sesuai Pasal 24C UUD 1945, mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

          Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses

permintaan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dari 9 orang tersebut, 1 orang menjabat Ketua sekaligus anggota, dan 1 orang menjabat wakil ketua merangkap anggota. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masing-masing menjabat selama 3 tahun. Selama menjabat sebagai anggota Mahkamah Konstitusi, para hakim tidak diperkenankan merangkap profesi sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, ataupun pegawai negeri. Hakim Konstitusi diajukan 3 oleh Mahkamah Agung, 3 oleh DPR, dan 3 oleh Presiden. Seorang hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan lagi.

3. Komisi Yudisial (KY)

Sesuai pasal 24B UUD 1945, komisi yudisial bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluruhan martabat, serta perilaku hakim.

Dengan demikian, Komisi Yudisial lebih tepat dikategorikan sebagai Independent Body yang tugasnya mandiri dan hanya berkait dengan kekuasaan Yudikatif dalam penentuan personalia bukan fungsi yudikasi langsung. Peraturan mengenai Komisi Yudisial terdapat di dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.


Komisi Yudisial memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Dalam melakukan tugasnya, KY bekerja dengan cara:
1. melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
2. melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
3. menetapkan calon Hakim Agung
4. mengajukan calon Hakim Agung ke DPR

 Pada pihak lain, Mahkamah Agung, Pemerintah, dan masyarakat juga mengajukan calon Hakim Agung, tetapi harus melalui Komisi Yudisial.
Dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Agung, Komisi Yudisial dapat menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim, dan membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada Mahkamah Agung dan atau Mahkamah Konstitusi serta tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sebelum mengangkat, Presiden membentuk Panitia Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas unsur pemerintah, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Seorang anggota Komisi Yudisial yang terpilih, bertugas selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode. Selama melaksanakan tugasnya, anggota Komisi Yudisial tidak boleh merangkap pekerjaan sebagai pejabat negara lain, hakim, advokat, notaris/PPAT, pengusaha/pengurus/karyawan BUMN atau BUMS, pegawai negeri, ataupun pengurus partai politik.


BAB III
PENUTUP

C. Kesimpulan dan Saran

          Tiga pilar negara yang berperan sangat penting dalam sebuah pelaksanaan peradilan adalah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Jika tiga pilar ini bersinergi dengan baik maka akan kokohlah pondasi pilar sebuah negara, tapi sebaliknya, jika tiga lembaga ini berkonspirasi dalam hal korupsi maka akan runtuhlah negara tersebut.
Dalam pelaksanaannya, badan Yudikatif  Indonesia tak jarang mendapatkan kritikan bahkan hujatan dari masyarakat, hal tersebut ditandai dengan adanya gejala seperti demonstrasi tatkala  terkuaknya berbagai kasus dari badan Yudikatif. Misalnya saja seorang hakim, terlebih Hakim Agung sudah sepatutnya bersikap jujur, adil dan bijak dalam memutuskan suatu perkara yang dipersidangkan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas semua fakta yang memperihatinkan tersebut sudah sepatutnya pemerintah lebih mengawasi para hakim nakal dan menindak tegas mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketidaktegasan pemerintah terlihat dengan salah satu gejalanya yaitu kesan pembiaran serta kurang gesitnya para Satgas Mafia Mukum dalam bertindak sesuai dengan kewenangan yang mereka miliki. Disini juga fungsi dari Komisi Yudisial sangat penting dalam menyeleksi kelayakan hakim Agung tanpa melibatkan DPR dalam menyeleksinya, karena DPR hanya mempunyai kewenangan untuk menyetujui, dan bukanlah ikut menyeleksi calon hakim agung.


Dalam kasus hakim Yamani sendiri sebenarnya sudah ada peraturan perundang-undangan yang jelas tentang prosedur pengunduran diri hakim agung, yaitu hakim agung tidak bisa berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis tanpa alasan logis,  di antaranya sebagaimana tercantum di dalam Pasal 11 UU no.3 th 2009 tentang Mahkamah Agung yang mensyaratkan sakit jasmani atau rohani terus menerus selama 3 bulan yang dibuktikan dengan surat dokter ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Entah apa yang ada dibenak oknum para hakim nakal saat menyelewengkan wewenangnya. Apapun bentuknya, kelalaian dan penyelewengan wewenang seorang hakim adalah sebuah kesalahan besar, terlebih menyangkut kasus-kasus berat yang merugikan bahkan merusak masa depan bangsa dan negara seperti membebaskan para terdakwa kasus besar misal kepemilikan pabrik narkoba dengan alasan-alasan yang dibuatnya sendiri tanpa mengacu kepada undang-undang yang berlaku.



DAFTAR PUSTAKA

1.     Buku Dasar-dasar Ilmu Politik (Prof. Miriam Budiarjo) Penerbit PT.Gramedia Pustaka Utama-jakarta
2.     Acara Televisi “Apa Kabar Indonesia Malam (Akhir Pekan)”  TV One,  17 november 2012
4.     Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ( pasal-pasal 8, 11, dan 13)
5.     Ibid. Pasal 16 ini mengatur tentang kewenangan Polri dalam proses pidana.
6.     Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 24 ayat (1) dan (2).
7.     www.mahkamahagung.go.id. Penjabaran fungsi menggunakan sumber ini.
8.     www.mahkamahagung.go.id. Lihat juga Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 5.
9.     Wewenang Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 24C.
10.            Mekanisme permintaan pemecatan kepala eksekutif ini diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bilkhusus Pasal 7B.
11.            Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 4.
12.            Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 18.
13.            www.mahkamahkonstitusi.go.id/registrasi_perkara.php
14.            Undang-undang No.22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial




1 komentar: