Tugas Makalah Pancasila
Indonesian Human Rights Violations
Di susun oleh
M. Tabah Didy Kurniady
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri
manusia (sejak dia berada didalam kandungan hingga saat meninggal) yang
bersifat kodrati dan fundamental dan merupakan anugerah Tuhan dan harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Pentingnya
memahami dan menerapkan pemahaman yang benar mengenai HAM membuat kami merasa
penting untuk mengangkatnya dalam makalah ini. hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemerintah (Aparatur pemerintahan baik Sipil maupun militer), dan
negara.
B.
Identifikasi Masalah
Seperti yang
telah kita ketahui bersama memang jika
dewasa ini kasus pelanggaran HAM sering kali terjadi, tidak hanya di
Indonesia tapi juga di negara-negara lain didunia. Di Indonesia sendiri kasus
seperti ini masih sering terjadi yang diantaranya justru dilakukan oleh banyak
oknum aparatur militer misalnya saja polisi.Setelah mempelajari mengenai masalah pelanggaran HAM dan
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia, dapat ditarik kesimpulan
tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia yang banyak dilanggar,
yaitu:
Ø Hal apa sajakah yang termasuk dalam ruang lingkup
Hak Asasi Manusia?
Ø Apa sajakah
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
terjadi di Indonesia?
Ø Bagaimana
fungsi dari badan penegak HAM di Indonesia, dan adakah pelanggaran yang justru
dilakukan?
BAB II
PEMBAHASAN
Human Rights Violations atau pelanggaran Hak Asasi Manusia suatu
tindakan pelarangan, penganiayaan hingga perampasan yang dilakukan oleh suatu
badan / organisasi maupun perorangan kepada manusia baik individu maupun
masyarakat yang tidak sesuai dengan unsur kebebasan HAM. Menurut John
Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ruang
lingkup HAM meliputi:
Ø Hak pribadi:
hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Ø Hak milik
pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Ø Kebebasan
sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Ø Hak-hak
berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hak Asasi
Manusia pada tataran global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama
mengenai HAM ,yaitu:
a. HAM
menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin
meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin
mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi
dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak
asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM
menurut konsep sosialis:
1) Hak
asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak
asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara
berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM
menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak
boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat
sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap
kepala keluarga
3.Individu
tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban
sebagai anggota masyarakat.
d.HAM
menurut konsep PBB;
Konsep HAM
ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor
Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal
Decralation of Human Rights”.
Universal
Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara
pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan
perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan
masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta
dalam kemajuan keilmuan.
Permasalahan
dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan
perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam
pelaksanaannya
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
Penjajahan
seperti Belanda dan Jepang pada masa lalu dan juga para gerakan sparatis,
yang memakan banyak korban dan melanggar
hak hidup.
Para pedagang
yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki,
sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga
sangat rentan terjadi kecelakaan.
Orang tua
yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu
dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak
tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
Kasus
pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar
nikah
Kasus kekerasan yang dilakukan anggotan TNI maupun POLRI terhadap maysrakat
(misal saat eksekusi tanah atau unjuk rasa)
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh ormas-ormas tertentu dengan berbagai
dalih
Kasus penculikan remaja, anak hingga balita, termasuk juga dengan kasus
perdagangan manusia
Kasus korupsi yang secara tidak langsung merampas hak warga negara
(maysarakat) dalam ruang lingkup yang lebih kecil
Kasus terorisme yang dilakukan oleh sekelompok orang ataupun individu yang
bertujuan untuk memusnahkan objek sasarannya maupun kepentingan politik atau
bisni. Hal ini jelas melanggar ham berat karena telah merampas hak kenyamanan
bahkan hak hidup bagi korbannya yang meninggal dunia.
Pelanggaran dari badan penegak HAM di Indonesia
Tak banyak
berbeda dengan negara Lain, Indonesia juga mempunyai banyak badan / lembaga
yang secara langsung maupun tidak langsung berfungsi menegakan, lewat tindakan hingga
pengadilan. Misalnya saja KOMNAS HAM, badan Yudikatif, dan juga Institusi
kepolisian.
Di Indonesia sendiri pelanggaran
HAM tak hanya dilakukan oleh individu mapun masyarakat, tapi juga dilakukan
oleh banyak oknum dalam badan / institusi yang berfungsi menegakan hingga
mengadili pelanggaran HAM namun justru melakukan pelanggaran itu sendiri. hal
tersebut ditandai dengan munculnya berbagai kasus korupsi di Institusi
kepolisian dan badan Yudikatif, tindakan perampokan / kekerasan yang didalangi
oknum kepolisian sampai dengan kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan oleh
banyak oknum polisi (misalnya saja dengan menghajar tersangka yang belum
terbukti sampai benar-benar melakukan tindak penganiayaan kepada para pengunjuk
rasa yang menyampaikan aspirasi / haknya dan belum tentu melakukan kesalahan).
BAB III
PENUTUP
C. Kesimpulan dan Saran
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM
diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk
pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu
instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM,
pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM
sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Dalam hal
penegakan HAM oleh badan terkait misalnya KOMNAS HAM sebenarnya sangat membantu
dalam hal memberikan perlindungan bagi korban hingga menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM. Namun sayangnya badan ini tidak bersifat Universal dan tidak
mempunyai kewenangan di dalam ranah HAM tertentu untuk itu Sebagai makhluk
sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di
samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan
sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita
dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
D. Daftar Pustaka
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila.
Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan
Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan
kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
http://www.erabaca.com/2012/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar