Minggu, 16 Desember 2012

Indonesian Human Rights Violations



Tugas Makalah Pancasila
Indonesian Human Rights Violations


Di susun oleh

M. Tabah Didy Kurniady



BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia (sejak dia berada didalam kandungan hingga saat meninggal) yang bersifat kodrati dan fundamental dan merupakan anugerah Tuhan dan  harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Pentingnya memahami dan menerapkan pemahaman yang benar mengenai HAM membuat kami merasa penting untuk mengangkatnya dalam makalah ini. hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemerintah (Aparatur pemerintahan baik Sipil maupun militer), dan negara.

B. Identifikasi Masalah
Seperti yang telah kita ketahui bersama  memang jika dewasa ini kasus pelanggaran HAM sering kali terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara-negara lain didunia. Di Indonesia sendiri kasus seperti ini masih sering terjadi yang diantaranya justru dilakukan oleh banyak oknum aparatur militer misalnya saja polisi.Setelah mempelajari  mengenai masalah pelanggaran HAM dan Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia yang banyak dilanggar, yaitu:
Ø Hal  apa sajakah yang termasuk dalam ruang lingkup Hak Asasi Manusia?
Ø Apa sajakah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia  yang terjadi di Indonesia?
Ø Bagaimana fungsi dari badan penegak HAM di Indonesia, dan adakah pelanggaran yang justru dilakukan?

BAB II
PEMBAHASAN
          Human Rights Violations atau pelanggaran Hak Asasi Manusia suatu tindakan pelarangan, penganiayaan hingga perampasan yang dilakukan oleh suatu badan / organisasi maupun perorangan kepada manusia baik individu maupun masyarakat yang tidak sesuai dengan unsur kebebasan HAM. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Ruang lingkup HAM meliputi:
Ø Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
Ø Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
Ø Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
Ø Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

Hak Asasi Manusia pada tataran global
Sebelum konsep HAM diritifikasi PBB, terdapat beberapa konsep utama mengenai HAM ,yaitu:
a. HAM menurut konsep Negara-negara Barat
1) Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak.
2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas.
3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia.
4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara.
b. HAM menurut konsep sosialis:
1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat
2) Hak asasi tidak ada sebelum Negara ada.
3) Negara berhak membatasi hak asasi manusia apabila situasi menghendaki.
c. HAM menurut konsep bangsa-bangsa Asia dan Afrika:
1.Tidak boleh bertentangan ajaran agama sesuai dengan kodratnya.
2.Masyarakat sebagai keluarga besar, artinya penghormatan utama terhadap kepala keluarga
3.Individu tunduk kepada kepala adat yang menyangkut tugas dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.
d.HAM menurut konsep PBB;
Konsep HAM ini dibidani oleh sebuah komisi PBB yang dipimpin oleh Elenor Roosevelt dan secara resmi disebut “ Universal Decralation of Human Rights”.
Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
Ø Hak untuk hidup
Ø Kemerdekaan dan keamanan badan
Ø Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
Ø Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
Ø Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
Ø Hak untuk mendapat hak milik atas benda
Ø Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
Ø Hak untuk bebas memeluk agama
Ø Hak untuk mendapat pekerjaan
Ø Hak untuk berdagang
Ø Hak untuk mendapatkan pendidikan
Ø Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
Ø Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Sejalan dengan amanat Konstitusi, Indonesia berpandangan bahwa pemajuan dan perlindungan HAM harus didasarkan pada prinsip bahwa hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat di pisahkan, baik dalam penerapan, pemantauan, maupun dalam pelaksanaannya
Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
*    Penjajahan seperti Belanda dan Jepang pada masa lalu dan juga para gerakan sparatis, yang  memakan banyak korban dan melanggar hak hidup.
*    Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
*    Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
*    Kasus pengguran anak yang banyak dilakukan oleh kalangan muda mudi yang kawin diluar nikah
*    Kasus kekerasan yang dilakukan anggotan TNI maupun POLRI terhadap maysrakat (misal saat eksekusi tanah atau unjuk rasa)
*    Kasus kekerasan yang dilakukan oleh ormas-ormas tertentu dengan berbagai dalih
*    Kasus penculikan remaja, anak hingga balita, termasuk juga dengan kasus perdagangan manusia
*    Kasus korupsi yang secara tidak langsung merampas hak warga negara (maysarakat) dalam ruang lingkup yang lebih kecil
*    Kasus terorisme yang dilakukan oleh sekelompok orang ataupun individu yang bertujuan untuk memusnahkan objek sasarannya maupun kepentingan politik atau bisni. Hal ini jelas melanggar ham berat karena telah merampas hak kenyamanan bahkan hak hidup bagi korbannya yang meninggal dunia.

Pelanggaran dari badan penegak HAM di Indonesia

     Tak banyak berbeda dengan negara Lain, Indonesia juga mempunyai banyak badan / lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung berfungsi menegakan, lewat tindakan hingga pengadilan. Misalnya saja KOMNAS HAM, badan Yudikatif, dan juga Institusi kepolisian.
     Di Indonesia sendiri pelanggaran HAM tak hanya dilakukan oleh individu mapun masyarakat, tapi juga dilakukan oleh banyak oknum dalam badan / institusi yang berfungsi menegakan hingga mengadili pelanggaran HAM namun justru melakukan pelanggaran itu sendiri. hal tersebut ditandai dengan munculnya berbagai kasus korupsi di Institusi kepolisian dan badan Yudikatif, tindakan perampokan / kekerasan yang didalangi oknum kepolisian sampai dengan kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan oleh banyak oknum polisi (misalnya saja dengan menghajar tersangka yang belum terbukti sampai benar-benar melakukan tindak penganiayaan kepada para pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi / haknya dan belum tentu melakukan kesalahan).

BAB III
PENUTUP
C. Kesimpulan dan Saran
          HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Dalam hal penegakan HAM oleh badan terkait misalnya KOMNAS HAM sebenarnya sangat membantu dalam hal memberikan perlindungan bagi korban hingga menyelesaikan kasus pelanggaran HAM. Namun sayangnya badan ini tidak bersifat Universal dan tidak mempunyai kewenangan di dalam ranah HAM tertentu untuk itu Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
         
D. Daftar Pustaka
Kaelan. 2004. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
Sadjiman, Djunaedi. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Daerah :Tanpa Nama Penerbit.
Sumarsono, dkk. 2006. Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
http://www.erabaca.com/2012/03/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar